Minggu, 25 Mei 2025

Formulir Akad Hewan Qurban

 


Silahkan Mendownload Formulir Akad Hewan Qurban disini

Formulir Akad Hewan Qurban

Share:

Niat dan Akad Menentukan Status Qurban

 

SuluhPenyuluh--Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.   Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. 

Berqurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual yang tinggi, tetapi juga sosial, karena daging qurban dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa dalam pelaksanaan qurban, niat, akad atau perjanjian harus dilakukan dengan jelas dan benar. Dalam hadits didapati beberapa sabda Rasulullah SAW yang berbicara tentang niat. Seperti hadis dari Umar bin Khattab: “Setiap perbuatan (hanya sah) dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan niatnya”. (HR Bukhari Muslim).

Bagi orang-orang modern biasanya mobilitasnya sangat tinggi, banyak dari mereka yang merasa tidak punya waktu untuk membeli dan mendistribusikan hewan kurban sendiri. Proses pembelian, perawatan, penyembelihan, hingga urusan pembagian daging tentu cukup merepotkan untuk diatasi sendiri. Oleh karena itu, banyak orang yang lebih mempercayakan pengelolaan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga masjid/musholla, keluarga atau panitia tertentu.

Ada juga yang datang sendiri membawa hewan kurbannya ke lokasi yang dikehendaki atau cukup transfer uang saja baru kemudian dibelikan hewan kurban oleh panitia.

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فيها فهو جائز

Artinya: “Adapun mengirim uang dari satu daerah ke daerah yang lain untuk dibelikan hewan kurban, hukumnya boleh” ( I’ânatuth Thâlibîn, juz 2, hal 380).

Sedangkan niat dalam berkurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban. Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berkurban, maka niatnya sudah sah walaupun nanti saat penyembelihan, tukang jagal tidak lagi niat dengan niat khusus. Apabila orang yang berkurban belum pernah niat sama sekali, maka niat tetap harus dilaksanakan atau niat kemudian sambil menyerahkan hewan kurban kepada panitia kurban. Niat cukup dilakukan orang yang menunaikan kurban, dan cukup dilaksanakan saat penyerahannya saja. Namun demikian sebaiknya orang yang berkurban ikut hadir dan menyaksikan saat hewan kurban disembelih

وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته ولا يجب

Artinya: “Orang yang berkurban disunnahan hadir saat penyembelihan meski (hal tersebut) tidak wajib,” (I’ânatuth Thâlibîn, juz 2, hal 381).

Niat melaksanakan ibadah qurban (berkurban) harus yang tepat, sebab, tidak semua pelaksanaan ibadah qurban (berkurban) dilaksanakan sendiri dan kadang mewakilkan. Kedudukan niat sangat menentukan kualitas perbuatan ibadah dan hasil yang diperolehnya karena niat itu jiwa perbuatan, pedoman, dan kemudinya. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, niat itu wajib dalam ibadah Niat merupakan syarat sah suatu ibadah, termasuk dalam ibadah qurban (berkurban).

Dan apabila mewakilkan dengan akad dalam qurban adalah kesepakatan antara pihak yang berqurban (shahibul qurban) dan pihak yang menyembelih atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan qurban. Kejelasan dalam akad ini sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah qurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman di kemudian hari. Dengan adanya akad yang jelas, maka akan terhindar dari berbagai masalah seperti keraguan tentang siapa yang bertanggung jawab atas qurban tersebut, bagaimana pembagian daging dilakukan, dan memastikan bahwa hewan qurban benar-benar milik shahibul qurban.

Selain itu, akad yang jelas juga menjamin bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan menyepakati proses dan tanggung jawab masing-masing, sehingga qurban bisa dilaksanakan dengan ikhlas dan tepat sesuai dengan ketentuan Islam. Kejelasan akad ini juga menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian dalam melaksanakan ibadah qurban, yang merupakan wujud ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam membantu dalam akad silahkan mendowload formulir dibawah ini. (MN)

Formulir Akad Hewan Qurban


Share:

Jumat, 23 Mei 2025

Mewujudkan Keadilan Sosial dengan Zakat

SuluhPenyuluh--Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kewajibannya telah ditetapkan oleh Allah SWT. di dalam Alquran. Menurut Imam al-Thabari, dinamakan zakat karena tujuan ibadah ini untuk mengagungkan Allah SWT. dengan cara mengeluarkan harta yang telah memenuhi syarat tertentu. Namun, zakat bukan hanya terkait aspek ketuhanan semata. Zakat juga mengandung aspek sosial, yaitu sebagai elemen dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Saat ini, persoalan kemiskinan masih menjadi problem utama di Indonesia. Pemerintah telah melakukan berbagai ikhtiar untuk mengurangi angka kemiskinan, baik melalui instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun melalui pemberdayaan instrumen zakat, infak, dan sedekah (ZIS). ZIS merupakan sumber pendanaan dari masyarakat Muslim yang sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila dikelola secara profesional.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Infak dan sedekah adalah perilaku terpuji yang sangat dianjurkan untuk diamalkan. ZIS (zakat, infak, dan sedekah) merupakan instrumen pendanaan dari umat Islam yang sangat penting untuk mengentaskan kemiskinan. ZIS dikumpulkan dan didistribusikan karena dimotivasi oleh keyakinan (iman) bahwa harta yang dimiliki oleh umat Islam harus dibersihkan dari unsur non-halal, ditumbuhkembangkan dengan ZIS dan meratakan kesejahteraan bagi banyak orang.

Sebagai wujud dari kesadaran dan pengamalan ajaran Islam, ZIS pasti terus mengalir dan makin lama makin banyak jumlah. ZIS sebagai Instrumen filantropi Islam ini sangat strategis untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. ZIS dikumpulkan secara sukarela karena iman merupakan sumber dana segar untuk membantu kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu agar berdaya dan makin sejahtera. Bila pengelolaan ZIS dilakukan secara profesional, tentu cita-cita umat Islam memiliki pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang baik akan mudah terwujud. Lebih-lebih, potensi ZIS di Indonesia sangat besar.

Zakat Konsumtif

Zakat dapat memberikan dampak secara makro ekonomi Islam, yaitu terhadap perilaku konsumsi, belanja pemerintah maupun investasi. Hal ini juga dinyatakan bahwa zakat mempunyai pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi. Senada dengan hal ini, menurut Monzer Khaf secara ekonomi bantuan zakat diberikan dalam bentuk konsumtif pada mustahik akan meningkatkan daya beli atas suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli atas suatu barang ini akan berimbas pada peningkatan produksi suatu perusahaan yang berarti akan terjadi penambahan kapasitas produksi. Hal ini berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih lebih banyak, sehingga dapat menambah perekonomian negara secara meningkat

Zakat Produktif

Sebagai sebuah risalah paripurna dan ideologi hidup, Islam sangat memperhatikan masalah kemiskinan. Bahkan kemiskinan dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi keimanan. Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rezeki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan. Zakat juga berperan penting dalam penanggulangan kemiskinan melalui jalur penciptaan lapangan kerja. Kerangka institusional sosial ekonomi Islam mendorong penciptaan lapangan kerja melalui dua jalur, yaitu: penciptaan pekerjaan dengan upah tetap (fixed-wage job) dan penciptaan peluang wirausahawan (entrepreneurial opportunities). Dan salah satu kerangka institusional terpenting dalam perekonomian Islam untuk penciptaan lapangan kerja ini yaitu zakat.

Dalam rangka optimalisasi program mustahik produktif Baznas Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pembekalan pendamping mustahik produktif Baznas Tahap I tahun 2025 pada Rabu (21/05/2025) di The Wujil Resort & Conventions Ungaran Kab. Semarang yang diikuti pendamping dari Kota Salatiga, Kab. Semarang dan se-eks Karesidenan Kedu dan dibuka langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. Beliau mengungkapkan peran instrumen zakat dikenalkan sebagai jalan lain untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Seiring dengan berjalannya waktu, kehadiran program zakat telah mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan penerima zakat. Menyadari penting dan eratnya hubungan pemerataan distribusi pendapatan dengan pengentasan kemiskinan, Islam telah memiliki instrumen tersendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim yang dianggap mampu untuk mengeluarkan antara 2,5 persen hingga 20 persen dari proporsi hartanya untuk disalurkan kepada yang berkekurangan secara finansial. Umar bin Abdul Aziz dan Harun Al Rasyid merupakan contoh dari pemimpin Islam yang telah berhasil membuktikan betapa efektifnya instrumen ini dalam memeratakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (MN)


Share:

Kamis, 22 Mei 2025

Peran Pemuda dalam Kerukunan di Era Digital

SuluhPenyuluh--Seminar dengan tema peran orang muda sebagai agen kerukunan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di PLHUT Kementerian Agama Kota Salatiga pada hari Kamis (22/05/2025) yang dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Kota Salatiga H. Wiharso.

Kegiatan tersebut terdiri dari 3 session. Dan di session terakhir yang menerangkan tentang peran media sosial dalam menentukan kerukunan.

Penggunaan media harus memenuhi prinsip keadilan, keseimbangan dan tidak ekstrim. Dan peran pemuda saat menentukan karena pengguna terbanyak media sosial adalah pemuda, pemuda bukan hanya "melak" media akan tetapi juga harus menggunakan media dengan baik dan bermanfaat sesuai kaidah-kaidah bermedia sosial atau Medsosul Karimah. (MN)

Share:

Rabu, 21 Mei 2025

Sukseskan Program Ekoteologi dengan Menyerahkan Bibit Tanaman ke Majlis Taklim " Hubbul Wathon "


SuluhPenyuluh--Penuyuluh Agama Islam ikut serta mensukseskan program ekoteologi Kementerian Agama RI menyerahan bibit pohon kepada Majlis Taklim “ Hubbul Wathon “ di Masjid Al-Aqso Kel. Kalibening Kec. Tingkir Kota Salatiga pada Selasa (20/5/2025). Mayoritas jama’ah majlis taklim tersebut adalah pemuda, pengajian rutin dilaksanakan secara lapanan, dimulai seletah sholat Isya’ mujahdah dan kemudian pengajian kitab Safinatun Najah.

Ekoteologi adalah sebuah area teologi yang mengeksplorasi hubungan antara agama dan lingkungan. Ekoteologi berusaha memahami konsep-konsep teologis dan berbagai praktik keagamaan serta kontribusinya terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kesadaran lingkungan.

Sejalan dengan itu, Penguatan Ekoteologi telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama periode 2025–2029, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025. Keputusan Menteri Agama ini menegaskan bahwa Penguatan Ekoteologi telah menjadi sebuah kebijakan penting, sehingga semua ASN wajib mengimplementasikan dalam bentuk program kerja maupun setiap tindakan dan perilaku sehari-hari.

Sebagai insan beriman dan manusia religius eloknya agama bukan hanya dipahami sebagai urusan langit dan hanya untuk menggapai kebahagiaan di hari kemudian saja,  tetapi juga sebagai urusan bumi yang memberikan kebaikan dan kebahagiaan kini, sehingga kehadiran "Ekoteologi" adalah pilihan tepat untuk menyelamatkan kehidupan, sebagaimana dalam untaian do'a "Robbana atina fid dunya hasanah wafil akhiroti hasanah waqina adzaban nar" (Ya Tuhan kami berikanlah kami kebaikan di dunia dan akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka), yakni karena tidak baik dan tidak paham dalam mengatur alam menimbulkan kenistaan dan kesengsaraan dalam kehidupan yang dalam sesanti Jawa, "Memayu hayuning bawana" (memperindah dunia) atau upaya memperindah dunia dengan keramahan lingkungannya.

Ekoteologi atau ecotheology adalah konsep beragama yang mendekatkan penganutnya dengan alam lingkungan dengan maksud untuk lebih memahami hubungan positif timbal balik. Maka, dalam hal ini ada yang menyebut dengan teologi lingkungan. Dalam penjelasan singkat hubungan teologi dan ekologi adalah karena alam lingkungan ini ciptaan Tuhan maka dengan merusak dan mengabaikan alam lingkungan berarti satu bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah Tuhan.

Dalam ajaran Islam, mengenal adanya tiga hubungan, "Hablun minallah, hablun minannas, hablun minal alam", (hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan manusia, hubungan dengan alam). Ringkasnya, sebagai muslim yang baik maka harus menyadari dirinya adalah seorang abdi (hamba) yang lemah maka harus ibadah dengan baik sebagai bentuk pengabdian pada Penciptanya Lalu, manusia sebagai makhluk ciptaan harus menjalin hubungan yang baik antar sesamanya sehingga terbangun kesalehan sosial sebagai cara untuk meraih hidup bersama yang bermarwah dan sejahtera Selanjutnya, karena manusia adalah bagian dari alam semesta maka wajib untuk menjaga hubungan baik dengan alam lingkungannya, bahkan dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 30, "Inni jailun fil ardhi khalifah” (Sesungguhnya Aku menjadikan manusia sebagai khalifah, sebagaimana dalam pesan luhur Jawa, "Mangasah mingising budi, memasuh malaning bumi" (Mencerahkan budi, menghilangkan perusak bumi).

Akhirnya , harus diakui ekoteologi benar-benar akan menjadi harapan untuk penyelamatan alam lingkungan dan kelangsungan hidup maslahah dan berkeadaban di tengah kemajemukan umat manusia yang berketuhanan. Sselain itu, juga cara inilah yang kiranya dapat mengurangi keserakahan para penghuni bumi ini yang terus menerus mengeksploitasinya tanpa perhitungan dan pertimbangan sehingga merusak kehidupan sebagai efek dari disharmoni manusia dengan alam lingkungan. (MN)


 

Share:

RUANG IKLAN

SULUH PENYULUH Sahabat Syiar dan Suluh

About

BTemplates.com

Suluh Penyuluh. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Halaman

Blog Archive

Popular Posts

About Me

Foto Saya
KOTA SALATIGA, Jawa Tengah, Indonesia