SuluhPenyuluh--Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kewajibannya telah ditetapkan oleh Allah SWT. di dalam Alquran. Menurut Imam al-Thabari, dinamakan zakat karena tujuan ibadah ini untuk mengagungkan Allah SWT. dengan cara mengeluarkan harta yang telah memenuhi syarat tertentu. Namun, zakat bukan hanya terkait aspek ketuhanan semata. Zakat juga mengandung aspek sosial, yaitu sebagai elemen dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Saat ini, persoalan kemiskinan masih menjadi problem utama di Indonesia. Pemerintah telah melakukan berbagai ikhtiar untuk mengurangi angka kemiskinan, baik melalui instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun melalui pemberdayaan instrumen zakat, infak, dan sedekah (ZIS). ZIS merupakan sumber pendanaan dari masyarakat Muslim yang sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila dikelola secara profesional.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Infak dan sedekah adalah perilaku terpuji yang sangat dianjurkan untuk diamalkan. ZIS (zakat, infak, dan sedekah) merupakan instrumen pendanaan dari umat Islam yang sangat penting untuk mengentaskan kemiskinan. ZIS dikumpulkan dan didistribusikan karena dimotivasi oleh keyakinan (iman) bahwa harta yang dimiliki oleh umat Islam harus dibersihkan dari unsur non-halal, ditumbuhkembangkan dengan ZIS dan meratakan kesejahteraan bagi banyak orang.
Sebagai wujud dari kesadaran dan pengamalan ajaran Islam, ZIS pasti terus mengalir dan makin lama makin banyak jumlah. ZIS sebagai Instrumen filantropi Islam ini sangat strategis untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. ZIS dikumpulkan secara sukarela karena iman merupakan sumber dana segar untuk membantu kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu agar berdaya dan makin sejahtera. Bila pengelolaan ZIS dilakukan secara profesional, tentu cita-cita umat Islam memiliki pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang baik akan mudah terwujud. Lebih-lebih, potensi ZIS di Indonesia sangat besar.
Zakat Konsumtif
Zakat dapat memberikan dampak secara makro ekonomi Islam, yaitu terhadap perilaku konsumsi, belanja pemerintah maupun investasi. Hal ini juga dinyatakan bahwa zakat mempunyai pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi. Senada dengan hal ini, menurut Monzer Khaf secara ekonomi bantuan zakat diberikan dalam bentuk konsumtif pada mustahik akan meningkatkan daya beli atas suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli atas suatu barang ini akan berimbas pada peningkatan produksi suatu perusahaan yang berarti akan terjadi penambahan kapasitas produksi. Hal ini berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih lebih banyak, sehingga dapat menambah perekonomian negara secara meningkat
Zakat Produktif
Sebagai sebuah risalah paripurna dan ideologi hidup, Islam sangat memperhatikan masalah kemiskinan. Bahkan kemiskinan dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi keimanan. Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rezeki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan. Zakat juga berperan penting dalam penanggulangan kemiskinan melalui jalur penciptaan lapangan kerja. Kerangka institusional sosial ekonomi Islam mendorong penciptaan lapangan kerja melalui dua jalur, yaitu: penciptaan pekerjaan dengan upah tetap (fixed-wage job) dan penciptaan peluang wirausahawan (entrepreneurial opportunities). Dan salah satu kerangka institusional terpenting dalam perekonomian Islam untuk penciptaan lapangan kerja ini yaitu zakat.
Dalam rangka optimalisasi program mustahik produktif Baznas Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pembekalan pendamping mustahik produktif Baznas Tahap I tahun 2025 pada Rabu (21/05/2025) di The Wujil Resort & Conventions Ungaran Kab. Semarang yang diikuti pendamping dari Kota Salatiga, Kab. Semarang dan se-eks Karesidenan Kedu dan dibuka langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. Beliau mengungkapkan peran instrumen zakat dikenalkan sebagai jalan lain untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Seiring dengan berjalannya waktu, kehadiran program zakat telah mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan penerima zakat. Menyadari penting dan eratnya hubungan pemerataan distribusi pendapatan dengan pengentasan kemiskinan, Islam telah memiliki instrumen tersendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim yang dianggap mampu untuk mengeluarkan antara 2,5 persen hingga 20 persen dari proporsi hartanya untuk disalurkan kepada yang berkekurangan secara finansial. Umar bin Abdul Aziz dan Harun Al Rasyid merupakan contoh dari pemimpin Islam yang telah berhasil membuktikan betapa efektifnya instrumen ini dalam memeratakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (MN)
0 comments:
Posting Komentar