Minggu, 25 Mei 2025

Niat dan Akad Menentukan Status Qurban

 

SuluhPenyuluh--Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.   Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. 

Berqurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual yang tinggi, tetapi juga sosial, karena daging qurban dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa dalam pelaksanaan qurban, niat, akad atau perjanjian harus dilakukan dengan jelas dan benar. Dalam hadits didapati beberapa sabda Rasulullah SAW yang berbicara tentang niat. Seperti hadis dari Umar bin Khattab: “Setiap perbuatan (hanya sah) dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan niatnya”. (HR Bukhari Muslim).

Bagi orang-orang modern biasanya mobilitasnya sangat tinggi, banyak dari mereka yang merasa tidak punya waktu untuk membeli dan mendistribusikan hewan kurban sendiri. Proses pembelian, perawatan, penyembelihan, hingga urusan pembagian daging tentu cukup merepotkan untuk diatasi sendiri. Oleh karena itu, banyak orang yang lebih mempercayakan pengelolaan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga masjid/musholla, keluarga atau panitia tertentu.

Ada juga yang datang sendiri membawa hewan kurbannya ke lokasi yang dikehendaki atau cukup transfer uang saja baru kemudian dibelikan hewan kurban oleh panitia.

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فيها فهو جائز

Artinya: “Adapun mengirim uang dari satu daerah ke daerah yang lain untuk dibelikan hewan kurban, hukumnya boleh” ( I’ânatuth Thâlibîn, juz 2, hal 380).

Sedangkan niat dalam berkurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban. Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berkurban, maka niatnya sudah sah walaupun nanti saat penyembelihan, tukang jagal tidak lagi niat dengan niat khusus. Apabila orang yang berkurban belum pernah niat sama sekali, maka niat tetap harus dilaksanakan atau niat kemudian sambil menyerahkan hewan kurban kepada panitia kurban. Niat cukup dilakukan orang yang menunaikan kurban, dan cukup dilaksanakan saat penyerahannya saja. Namun demikian sebaiknya orang yang berkurban ikut hadir dan menyaksikan saat hewan kurban disembelih

وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته ولا يجب

Artinya: “Orang yang berkurban disunnahan hadir saat penyembelihan meski (hal tersebut) tidak wajib,” (I’ânatuth Thâlibîn, juz 2, hal 381).

Niat melaksanakan ibadah qurban (berkurban) harus yang tepat, sebab, tidak semua pelaksanaan ibadah qurban (berkurban) dilaksanakan sendiri dan kadang mewakilkan. Kedudukan niat sangat menentukan kualitas perbuatan ibadah dan hasil yang diperolehnya karena niat itu jiwa perbuatan, pedoman, dan kemudinya. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, niat itu wajib dalam ibadah Niat merupakan syarat sah suatu ibadah, termasuk dalam ibadah qurban (berkurban).

Dan apabila mewakilkan dengan akad dalam qurban adalah kesepakatan antara pihak yang berqurban (shahibul qurban) dan pihak yang menyembelih atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan qurban. Kejelasan dalam akad ini sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah qurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman di kemudian hari. Dengan adanya akad yang jelas, maka akan terhindar dari berbagai masalah seperti keraguan tentang siapa yang bertanggung jawab atas qurban tersebut, bagaimana pembagian daging dilakukan, dan memastikan bahwa hewan qurban benar-benar milik shahibul qurban.

Selain itu, akad yang jelas juga menjamin bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan menyepakati proses dan tanggung jawab masing-masing, sehingga qurban bisa dilaksanakan dengan ikhlas dan tepat sesuai dengan ketentuan Islam. Kejelasan akad ini juga menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian dalam melaksanakan ibadah qurban, yang merupakan wujud ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam membantu dalam akad silahkan mendowload formulir dibawah ini. (MN)

Formulir Akad Hewan Qurban


Share:

0 comments:

Posting Komentar

RUANG IKLAN

SULUH PENYULUH Sahabat Syiar dan Suluh

About

BTemplates.com

Suluh Penyuluh. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Blog Archive

Popular Posts

About Me

Foto Saya
KOTA SALATIGA, Jawa Tengah, Indonesia