يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا
لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ١٧٢
Yâ ayyuhalladzîna âmanû kulû min thayyibâti mâ razaqnâkum wasykurû lillâhi ing
kuntum iyyâhuta'budûn.
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang
Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar
hanya menyembah kepada-Nya."
Di sisi lain, sertifikasi halal juga mendukung sektor bisnis, yang bersama-sama
berupaya menciptakan ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan.
Permintaan produk halal
di Indonesia terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat Muslim akan
pentingnya memilih produk yang terjamin kehalalannya. Sertifikasi halal menjadi
solusi untuk menjawab kebutuhan ini, menjamin produk-produk yang beredar memenuhi
standar kehalalan sesuai dengan aturan Islam. Di Indonesia, label halal yang
dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan hanya
sebagai tanda legalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab etika bisnis
terhadap konsumen Muslim.
Produk halal adalah
barang atau jasa yang dihasilkan dengan memenuhi syariat Islam mulai dari
pemilihan bahan, proses produksi, hingga distribusi. Sertifikasi halal
memberikan rasa aman bagi konsumen, membantu mereka memilah produk yang dapat
dikonsumsi tanpa keraguan. Bagi banyak Muslim, label halal pada produk makanan
dan minuman mencerminkan kepedulian produsen dalam menyediakan produk yang
tidak hanya berkualitas tetapi juga memenuhi aturan agama.
Sertifikasi halal tidak
hanya berfokus pada kebutuhan konsumen tetapi juga memberikan banyak keuntungan
bagi produsen. Dengan mengantongi sertifikat halal, produsen memiliki nilai
tambah yang signifikan, terutama di pasar domestik dan internasional. Produk
yang bersertifikasi halal memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar
global, terutama di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, seperti di
Timur Tengah dan Asia Tenggara.
Keunggulan sertifikasi
halal tidak hanya berhenti pada aspek kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal
memberikan jaminan bagi konsumen akan kualitas, kesehatan, dan keamanan produk.
Produk halal harus memenuhi standar khusus yang ketat dari sisi kebersihan,
kesehatan, dan keamanan pangan. Oleh karena itu, produk halal tidak hanya
diminati oleh konsumen Muslim tetapi juga konsumen non-Muslim yang
memperhatikan faktor keamanan pangan.
Selain itu, produk
bersertifikat halal memiliki kelebihan dari segi pemasaran. Label halal pada
kemasan produk memudahkan konsumen untuk langsung mengenali kehalalan produk,
menciptakan daya tarik tersendiri di antara produk sejenis yang belum
bersertifikat. Dalam pasar yang kompetitif, label halal menjadi salah satu
faktor utama yang dapat meningkatkan daya jual dan citra positif produk.
Salah satu pengajuan sertifikat halal dengan skema Self Declare, untuk skema Self Declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati). Sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema Self Declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Adapun untuk pengajuan dapat menghubungi admin Suluh Penyuluh dengan menyiapkan formulir sebagai berikut.
Formulir Pengajuan Sertifikat Halal






0 comments:
Posting Komentar