Jumat, 30 Mei 2025

ELIPSKI Inovasi Perpustakaan Masjid

 


SuluhPenyuluh--Baitul Hikmah terletak di Bagdad yang merupakan ibu kota serta pusat intelektual dan keilmuan ketika itu. Baitul Hikmah dibangun pada masa Bani Abbasiyah dibawah kepemimpinan Khalifah Harun Ar-Rasyid yang dikenal sebagai khalifah yang cinta pada ilmu pengetahuan.

Kemudian Khalifah Al ma’mun memperluas Baitul Hikmah yang telah didirikan ayahnya Harun Ar-Rasyid untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan. Aktifitas keilmuan pada masa kepemimpinan khalifah Al Ma’mun mengalami kegemilangan sehingga membawa kemaslahatan yang amat besar bagi peradaban. Karena sejak awal para Khalifah tersebut ingin negara mereka berdiri berdasar fondasi kuat ilmu agama dan ilmu dunia. Baitul Hikmah memiliki peranan besar dalam peradaban islam sehingga menorehkan banyak ilmuan agama maupun ilmuan umum.

Berkat kegiatan yang dilakukan Baitul Hikmah yakni  penerjemahan berbagai buku asing bangsa terdahulu seperti buku-buku milik bangsa Yunani, Romawi dan Persia ke dalam bahasa Arab sehingga mempermudah masyarakat mengkaji berbagai ilmu. Penerjemahan buku-buku ini mencangkup ilmu kedokteran, filsafat, dan lain-lain.

Hal tersebut yang membawa umat islam menuju kemajuan karena umat islam dapat memperlajari berbagai ilmu yang ada dipenjuru dunia. Tersedianya fasilitas tersebut pada masa itu melahirkan banyak tokoh ilmu pengetahuan dengan berbagai bidang karya, yang kemudian buku-buku tersebut banyak digunakan sebagai acuan oleh para ilmuwan modern saat ini. Baitul Hikmah diperluas menjadi lembaga pendidikan, biro penerjemahan, tempat penelitian dan perpustakaan.

Zaman terus berkembang dan peran perpustakaan sangat penting, terlebih lagi perpustakaan yang berada di masjid. Masjid memiliki banyak fungsi, salah satunya adalah sebagai lembaga pendidikan. Agar fungsi ini dapat menunjang kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan tata kehidupan umat dan berjalan dengan baik dan optimal, perlu adanya sarana dan prasarana penunjang. Salah satu sarana dan prasarana penunjang masjid sebagai lembaga pendidikan adalah Perpustakaan, yang mana dengan adanya perpustakaan masjid, akan tersedia sarana bacaan yang dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan keagamaan bagi umat Islam.

Perpustakaan sebagai lembaga pendidikan dan lembaga penyedia informasi akan memiliki kinerja yang baik, apabila ditunjang dengan sistem manajemen yang memadai, sehingga seluruh aktivitas lembaga akan mengarah pada pencapaian tujuan yang telah diterapkan. Memang sudah seharusnya setiap masjid atau mushola memiliki perpustakaan ataupun pojok baca, untuk dapat memberikan layanan informasi kepada masyarakat dengan baik dan lancar.

Perkembangan dunia dewasa ini menuntut umat manusia untuk senantiasa memperbarui diri dengan informasi terbaru. Inilah tantangan terberat yang dihadapi manusia di abad-21 ini. Perubahan di berbagai bidang kehidupan berlangsung dengan sangat cepat, sehingga jika kita tidak mampu mengimbanginya dengan kemauan untuk menerima perubahan tersebut, maka kita akan ketinggalan. Sejarah Islam mencatat bahwa masjid merupakan pusat perkembangan peradaban umat Islam. Salah satu kunci keberhasilan masjid sebagai pusat pengembangan peradaban adalah berfungsinya perpustakaan masjid.

Perpustakaan masjid memiliki peran penting dalam mencerdaskan umat dan mewujudkan komunitas belajar (learning society). Salah satu ciri masyarakat belajar adalah masyarakat yang sadar informasi dan cerdas dalam memilih informasi, baik itu informasi popular, informasi keagamaan, maupun informasi ilmiah. Untuk itu perpustakaan masjid harus didukung oleh koleksi yang memadai, dalam arti jumlah dan keragaman subyeknya serta layanan yang mendukung.

Pada prinsipnya Perpustakaan memiliki 3 (tiga) fungsi utama yaitu: Akuisis (pengadaan) Koleksi, Preservasi (penyimpanan atau pelestarian), dan diseminasi informasi (layanan). Ketiga fungsi ini menempatkan Perpustakaan berada ditengah-tengah antara koleksi dan pengguna. Jadi, jika ingin mengundang partisipasi aktif masyarakat untuk memperkaya dan memanfaatkan koleksi perpustakaan masjid, maka penting untuk memperhatikan keragaman koleksi.

Era digital menuntut semuanya harus cepat dan mudah, keberadaan perpustakaan harus adaptif dengan perkembangan zaman. Merespon hal tersebut Kementerian Agama berinovasi mengembangkan digitalisasi literasi Islam melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski). Saat ini Kemenag telah menyelaraskan sistem Elipski dengan Perpustakaan Islam Digital (PID), sehingga pengguna dapat mengakses 3.488 kitab dalam format digital.

Elipski merupakan perpustakaan Islam digital berbasis web yang dikembangkan oleh Kementerian Agama. Elipski menyediakan naskah khotbah Jumat (yang juga dapat diakses melalui Pusaka Superapps), buku digital, dan berbagai konten lainnya yang dapat dibaca dan diunduh secara gratis oleh umat. Dengan adanya teknologi ini, para akademisi, santri, dan masyarakat umum dapat lebih mudah mencari referensi Islam secara digital tanpa bergantung pada versi cetak yang terbatas. (MN)


Share:

Minggu, 25 Mei 2025

Formulir Akad Hewan Qurban

 


Silahkan Mendownload Formulir Akad Hewan Qurban disini

Formulir Akad Hewan Qurban

Share:

Niat dan Akad Menentukan Status Qurban

 

SuluhPenyuluh--Kata kurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Yang dimaksud dari kata kurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah. Dari sini muncul istilah Idul Adha.   Dari uraian tersebut, dapat dipahami yang dimaksud dari kata qurban atau udhhiyah dalam pengertian syara, ialah menyembelih hewan dengan tujuan beribadah kepada Allah pada Hari Raya Haji atau Idul Adha dan tiga Hari Tasyriq, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 bulan Dzulhijjah. 

Berqurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada hari raya Idul Adha. Ibadah ini tidak hanya memiliki nilai spiritual yang tinggi, tetapi juga sosial, karena daging qurban dibagikan kepada mereka yang membutuhkan. Namun, penting untuk memperhatikan bahwa dalam pelaksanaan qurban, niat, akad atau perjanjian harus dilakukan dengan jelas dan benar. Dalam hadits didapati beberapa sabda Rasulullah SAW yang berbicara tentang niat. Seperti hadis dari Umar bin Khattab: “Setiap perbuatan (hanya sah) dengan niat dan setiap orang akan mendapatkan imbalan sesuai dengan niatnya”. (HR Bukhari Muslim).

Bagi orang-orang modern biasanya mobilitasnya sangat tinggi, banyak dari mereka yang merasa tidak punya waktu untuk membeli dan mendistribusikan hewan kurban sendiri. Proses pembelian, perawatan, penyembelihan, hingga urusan pembagian daging tentu cukup merepotkan untuk diatasi sendiri. Oleh karena itu, banyak orang yang lebih mempercayakan pengelolaan penyembelihan hewan kurban kepada lembaga masjid/musholla, keluarga atau panitia tertentu.

Ada juga yang datang sendiri membawa hewan kurbannya ke lokasi yang dikehendaki atau cukup transfer uang saja baru kemudian dibelikan hewan kurban oleh panitia.

وأما نقل دراهم من بلد إلى بلد أخرى ليشتري بها أضحية فيها فهو جائز

Artinya: “Adapun mengirim uang dari satu daerah ke daerah yang lain untuk dibelikan hewan kurban, hukumnya boleh” ( I’ânatuth Thâlibîn, juz 2, hal 380).

Sedangkan niat dalam berkurban dilaksanakan saat penyembelihan hewan kurban. Jika penyembelihan hewan tersebut diwakilkan kepada orang lain dan orang yang berkurban sudah berniat dalam hatinya bahwa ia hendak berkurban, maka niatnya sudah sah walaupun nanti saat penyembelihan, tukang jagal tidak lagi niat dengan niat khusus. Apabila orang yang berkurban belum pernah niat sama sekali, maka niat tetap harus dilaksanakan atau niat kemudian sambil menyerahkan hewan kurban kepada panitia kurban. Niat cukup dilakukan orang yang menunaikan kurban, dan cukup dilaksanakan saat penyerahannya saja. Namun demikian sebaiknya orang yang berkurban ikut hadir dan menyaksikan saat hewan kurban disembelih

وأنه يستحب حضور المضحي أضحيته ولا يجب

Artinya: “Orang yang berkurban disunnahan hadir saat penyembelihan meski (hal tersebut) tidak wajib,” (I’ânatuth Thâlibîn, juz 2, hal 381).

Niat melaksanakan ibadah qurban (berkurban) harus yang tepat, sebab, tidak semua pelaksanaan ibadah qurban (berkurban) dilaksanakan sendiri dan kadang mewakilkan. Kedudukan niat sangat menentukan kualitas perbuatan ibadah dan hasil yang diperolehnya karena niat itu jiwa perbuatan, pedoman, dan kemudinya. Menurut jumhur (mayoritas) ulama, niat itu wajib dalam ibadah Niat merupakan syarat sah suatu ibadah, termasuk dalam ibadah qurban (berkurban).

Dan apabila mewakilkan dengan akad dalam qurban adalah kesepakatan antara pihak yang berqurban (shahibul qurban) dan pihak yang menyembelih atau pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan qurban. Kejelasan dalam akad ini sangat penting untuk memastikan bahwa ibadah qurban dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan tidak menimbulkan keraguan atau kesalahpahaman di kemudian hari. Dengan adanya akad yang jelas, maka akan terhindar dari berbagai masalah seperti keraguan tentang siapa yang bertanggung jawab atas qurban tersebut, bagaimana pembagian daging dilakukan, dan memastikan bahwa hewan qurban benar-benar milik shahibul qurban.

Selain itu, akad yang jelas juga menjamin bahwa semua pihak yang terlibat memahami dan menyepakati proses dan tanggung jawab masing-masing, sehingga qurban bisa dilaksanakan dengan ikhlas dan tepat sesuai dengan ketentuan Islam. Kejelasan akad ini juga menunjukkan keseriusan dan kehati-hatian dalam melaksanakan ibadah qurban, yang merupakan wujud ketakwaan dan ketaatan kepada Allah SWT. Dalam membantu dalam akad silahkan mendowload formulir dibawah ini. (MN)

Formulir Akad Hewan Qurban


Share:

Jumat, 23 Mei 2025

Mewujudkan Keadilan Sosial dengan Zakat

SuluhPenyuluh--Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang kewajibannya telah ditetapkan oleh Allah SWT. di dalam Alquran. Menurut Imam al-Thabari, dinamakan zakat karena tujuan ibadah ini untuk mengagungkan Allah SWT. dengan cara mengeluarkan harta yang telah memenuhi syarat tertentu. Namun, zakat bukan hanya terkait aspek ketuhanan semata. Zakat juga mengandung aspek sosial, yaitu sebagai elemen dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Saat ini, persoalan kemiskinan masih menjadi problem utama di Indonesia. Pemerintah telah melakukan berbagai ikhtiar untuk mengurangi angka kemiskinan, baik melalui instrumen anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maupun melalui pemberdayaan instrumen zakat, infak, dan sedekah (ZIS). ZIS merupakan sumber pendanaan dari masyarakat Muslim yang sangat potensial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila dikelola secara profesional.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat Islam. Infak dan sedekah adalah perilaku terpuji yang sangat dianjurkan untuk diamalkan. ZIS (zakat, infak, dan sedekah) merupakan instrumen pendanaan dari umat Islam yang sangat penting untuk mengentaskan kemiskinan. ZIS dikumpulkan dan didistribusikan karena dimotivasi oleh keyakinan (iman) bahwa harta yang dimiliki oleh umat Islam harus dibersihkan dari unsur non-halal, ditumbuhkembangkan dengan ZIS dan meratakan kesejahteraan bagi banyak orang.

Sebagai wujud dari kesadaran dan pengamalan ajaran Islam, ZIS pasti terus mengalir dan makin lama makin banyak jumlah. ZIS sebagai Instrumen filantropi Islam ini sangat strategis untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat. ZIS dikumpulkan secara sukarela karena iman merupakan sumber dana segar untuk membantu kelompok-kelompok masyarakat yang tidak mampu agar berdaya dan makin sejahtera. Bila pengelolaan ZIS dilakukan secara profesional, tentu cita-cita umat Islam memiliki pendidikan, kesehatan, dan ekonomi yang baik akan mudah terwujud. Lebih-lebih, potensi ZIS di Indonesia sangat besar.

Zakat Konsumtif

Zakat dapat memberikan dampak secara makro ekonomi Islam, yaitu terhadap perilaku konsumsi, belanja pemerintah maupun investasi. Hal ini juga dinyatakan bahwa zakat mempunyai pengaruh positif bagi pertumbuhan ekonomi. Senada dengan hal ini, menurut Monzer Khaf secara ekonomi bantuan zakat diberikan dalam bentuk konsumtif pada mustahik akan meningkatkan daya beli atas suatu barang yang menjadi kebutuhannya. Peningkatan daya beli atas suatu barang ini akan berimbas pada peningkatan produksi suatu perusahaan yang berarti akan terjadi penambahan kapasitas produksi. Hal ini berarti perusahaan akan menyerap tenaga kerja lebih lebih banyak, sehingga dapat menambah perekonomian negara secara meningkat

Zakat Produktif

Sebagai sebuah risalah paripurna dan ideologi hidup, Islam sangat memperhatikan masalah kemiskinan. Bahkan kemiskinan dipandang sebagai salah satu ancaman terbesar bagi keimanan. Islam memandang bahwa kemiskinan sepenuhnya adalah masalah struktural karena Allah telah menjamin rezeki setiap makhluk yang telah, sedang, dan akan diciptakan. Zakat juga berperan penting dalam penanggulangan kemiskinan melalui jalur penciptaan lapangan kerja. Kerangka institusional sosial ekonomi Islam mendorong penciptaan lapangan kerja melalui dua jalur, yaitu: penciptaan pekerjaan dengan upah tetap (fixed-wage job) dan penciptaan peluang wirausahawan (entrepreneurial opportunities). Dan salah satu kerangka institusional terpenting dalam perekonomian Islam untuk penciptaan lapangan kerja ini yaitu zakat.

Dalam rangka optimalisasi program mustahik produktif Baznas Provinsi Jawa Tengah melaksanakan pembekalan pendamping mustahik produktif Baznas Tahap I tahun 2025 pada Rabu (21/05/2025) di The Wujil Resort & Conventions Ungaran Kab. Semarang yang diikuti pendamping dari Kota Salatiga, Kab. Semarang dan se-eks Karesidenan Kedu dan dibuka langsung oleh Ketua Baznas Provinsi Jawa Tengah Dr. KH. Ahmad Darodji, M.Si. Beliau mengungkapkan peran instrumen zakat dikenalkan sebagai jalan lain untuk menurunkan tingkat kemiskinan. Seiring dengan berjalannya waktu, kehadiran program zakat telah mengurangi tingkat kemiskinan dan ketimpangan pendapatan penerima zakat. Menyadari penting dan eratnya hubungan pemerataan distribusi pendapatan dengan pengentasan kemiskinan, Islam telah memiliki instrumen tersendiri untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu zakat. Zakat merupakan kewajiban bagi seorang Muslim yang dianggap mampu untuk mengeluarkan antara 2,5 persen hingga 20 persen dari proporsi hartanya untuk disalurkan kepada yang berkekurangan secara finansial. Umar bin Abdul Aziz dan Harun Al Rasyid merupakan contoh dari pemimpin Islam yang telah berhasil membuktikan betapa efektifnya instrumen ini dalam memeratakan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. (MN)


Share:

Kamis, 22 Mei 2025

Peran Pemuda dalam Kerukunan di Era Digital

SuluhPenyuluh--Seminar dengan tema peran orang muda sebagai agen kerukunan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di PLHUT Kementerian Agama Kota Salatiga pada hari Kamis (22/05/2025) yang dibuka langsung oleh Kepala Kemenag Kota Salatiga H. Wiharso.

Kegiatan tersebut terdiri dari 3 session. Dan di session terakhir yang menerangkan tentang peran media sosial dalam menentukan kerukunan.

Penggunaan media harus memenuhi prinsip keadilan, keseimbangan dan tidak ekstrim. Dan peran pemuda saat menentukan karena pengguna terbanyak media sosial adalah pemuda, pemuda bukan hanya "melak" media akan tetapi juga harus menggunakan media dengan baik dan bermanfaat sesuai kaidah-kaidah bermedia sosial atau Medsosul Karimah. (MN)

Share:

Rabu, 21 Mei 2025

Sukseskan Program Ekoteologi dengan Menyerahkan Bibit Tanaman ke Majlis Taklim " Hubbul Wathon "


SuluhPenyuluh--Penuyuluh Agama Islam ikut serta mensukseskan program ekoteologi Kementerian Agama RI menyerahan bibit pohon kepada Majlis Taklim “ Hubbul Wathon “ di Masjid Al-Aqso Kel. Kalibening Kec. Tingkir Kota Salatiga pada Selasa (20/5/2025). Mayoritas jama’ah majlis taklim tersebut adalah pemuda, pengajian rutin dilaksanakan secara lapanan, dimulai seletah sholat Isya’ mujahdah dan kemudian pengajian kitab Safinatun Najah.

Ekoteologi adalah sebuah area teologi yang mengeksplorasi hubungan antara agama dan lingkungan. Ekoteologi berusaha memahami konsep-konsep teologis dan berbagai praktik keagamaan serta kontribusinya terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai agama dengan kesadaran lingkungan.

Sejalan dengan itu, Penguatan Ekoteologi telah ditetapkan sebagai salah satu program prioritas Kementerian Agama periode 2025–2029, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 244 Tahun 2025. Keputusan Menteri Agama ini menegaskan bahwa Penguatan Ekoteologi telah menjadi sebuah kebijakan penting, sehingga semua ASN wajib mengimplementasikan dalam bentuk program kerja maupun setiap tindakan dan perilaku sehari-hari.

Sebagai insan beriman dan manusia religius eloknya agama bukan hanya dipahami sebagai urusan langit dan hanya untuk menggapai kebahagiaan di hari kemudian saja,  tetapi juga sebagai urusan bumi yang memberikan kebaikan dan kebahagiaan kini, sehingga kehadiran "Ekoteologi" adalah pilihan tepat untuk menyelamatkan kehidupan, sebagaimana dalam untaian do'a "Robbana atina fid dunya hasanah wafil akhiroti hasanah waqina adzaban nar" (Ya Tuhan kami berikanlah kami kebaikan di dunia dan akhirat dan lindungilah kami dari siksa neraka), yakni karena tidak baik dan tidak paham dalam mengatur alam menimbulkan kenistaan dan kesengsaraan dalam kehidupan yang dalam sesanti Jawa, "Memayu hayuning bawana" (memperindah dunia) atau upaya memperindah dunia dengan keramahan lingkungannya.

Ekoteologi atau ecotheology adalah konsep beragama yang mendekatkan penganutnya dengan alam lingkungan dengan maksud untuk lebih memahami hubungan positif timbal balik. Maka, dalam hal ini ada yang menyebut dengan teologi lingkungan. Dalam penjelasan singkat hubungan teologi dan ekologi adalah karena alam lingkungan ini ciptaan Tuhan maka dengan merusak dan mengabaikan alam lingkungan berarti satu bentuk ketidakpatuhan terhadap perintah Tuhan.

Dalam ajaran Islam, mengenal adanya tiga hubungan, "Hablun minallah, hablun minannas, hablun minal alam", (hubungan dengan Tuhan, hubungan dengan manusia, hubungan dengan alam). Ringkasnya, sebagai muslim yang baik maka harus menyadari dirinya adalah seorang abdi (hamba) yang lemah maka harus ibadah dengan baik sebagai bentuk pengabdian pada Penciptanya Lalu, manusia sebagai makhluk ciptaan harus menjalin hubungan yang baik antar sesamanya sehingga terbangun kesalehan sosial sebagai cara untuk meraih hidup bersama yang bermarwah dan sejahtera Selanjutnya, karena manusia adalah bagian dari alam semesta maka wajib untuk menjaga hubungan baik dengan alam lingkungannya, bahkan dijelaskan dalam surat al-Baqarah ayat 30, "Inni jailun fil ardhi khalifah” (Sesungguhnya Aku menjadikan manusia sebagai khalifah, sebagaimana dalam pesan luhur Jawa, "Mangasah mingising budi, memasuh malaning bumi" (Mencerahkan budi, menghilangkan perusak bumi).

Akhirnya , harus diakui ekoteologi benar-benar akan menjadi harapan untuk penyelamatan alam lingkungan dan kelangsungan hidup maslahah dan berkeadaban di tengah kemajemukan umat manusia yang berketuhanan. Sselain itu, juga cara inilah yang kiranya dapat mengurangi keserakahan para penghuni bumi ini yang terus menerus mengeksploitasinya tanpa perhitungan dan pertimbangan sehingga merusak kehidupan sebagai efek dari disharmoni manusia dengan alam lingkungan. (MN)


 

Share:

Selasa, 20 Mei 2025

Nilai Tasawuf Menentukan Kemabruran Haji


SuluhPenyuluh--Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan yang sangat istimewa dalam agama Islam. Setiap tahun, jutaan umat Muslim dari berbagai belahan dunia berkumpul di Tanah Suci Makkah untuk menjalankan ibadah yang penuh makna ini. Namun, ibadah haji tidak sekadar perjalanan fisik semata, melainkan juga sebuah perjalanan spiritual yang mendalam dan membawa banyak pelajaran bagi setiap individu yang menjalaninya.

Secara keseluruhan, ibadah haji bukan hanya perjalanan fisik ke Tanah Suci Makkah, tetapi juga perjalanan spiritual yang mendalam dan penuh makna. Dalam ibadah ini, setiap individu diberi kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, membersihkan diri dari dosa-dosa, dan menguatkan ikatan persaudaraan dengan sesama umat Muslim. Ibadah haji bukan hanya mengubah keadaan fisik, tetapi juga hati dan jiwa setiap individu yang menjalankannya, membawa mereka lebih dekat kepada Allah SWT dan membimbing mereka menuju kesempurnaan spiritual.

Ibadah haji menjadi sah secara syar’i jika dilaksanakan setiap rukun dan syaratnya. Setiap rukun ibadah haji memiliki nilai simbolik yang mengarah pada nilai tasawuf, seperti memakai kain ihram yang menyimbolkan bahwa Allah SWT tidak melihat kualitas dan kuantitas pakaian atau harta seorang hamba dalam menjalankan ibadah, seperti sabda Nabi SAW dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak melihat fisik dan harta kalian tetapi Ia melihat hati dan amal kalian”. (HR. Muslim).

Penerapan nilai tasawuf dalam ibadah haji juga menjadi pijakan awal untuk meraih haji yang mabrur, dengan begitu pemahaman nilai tasawuf menjadi salah satu yang utama dalam menjalani suatu ibadah. Rasulullah SAW bersabda: 

عَنْ جَابِرِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلَّا الْجَنَّةُ، قِيلَ يَا رَسُولَ اللهِ، وَمَا بِرُّهُ؟ قَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَطِيبُ الْكَلَامِ وفي رواية لأحمد والبيهقي إِطْعَامُ الطَّعَامِ وَإِفْشَاءالسَّلَامِ

Artinya: Dari sahabat Jabir bin Abdillah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Haji mabrur tiada balasan lain kecuali surga." Lalu sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa (tanda) mabrurnya?" Rasulullah SAW menjawab, "Memberikan makan kepada orang lain dan melontarkan ucapan yang baik." (HR Ahmad, At-Thabrani, dan Al-Baihaqi).

Berdasarkan hadits di atas, kriteria kemabruran ibadah haji dapat terlaksa secara sempurna jika mengamalkan nilai-nilai tasawuf, yaitu memberikan makanan kepada orang lain dan melontarkan ucapan baik. Dengan begitu pemaknaan ibadah haji tidak sekadar ibadah individual tetapi juga ibadah sosial.

Islam dalam ilmu tasawufnya berpendapat bahwa kesucian ibadah terutama ibadah haji tidak serta merta hanya ditilik dari syari’atnya saja, tetapi juga ditilik dari kesucian adat, budaya, keilmuan dan sosial. Seperti fiman Allah SWT:

   قَالُوْا سُبْحٰنَكَ لَا عِلْمَ لَنَآ اِلَّا مَا عَلَّمْتَنَاۗ اِنَّكَ اَنْتَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ    

Artinya: Menjawab, “Mahasuci Engkau. Tidak ada pengetahuan bagi kami, selain yang telah Engkau ajarkan kepada kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah [2]: 32)  

Ayat ini memberitahu kepada kita bahwa ilmu harus disertai dengan kesucian baik dari pencariannya maupun pengamalannya.   Perluasan makna ibadah haji dapat mengingatkan kita kembali mengenai hakikat sebuah ibadah. Hendaknya kita terus berusaha semaksimal mungkin untuk terus memaksimalkan ibadah yang kita jalani, karena dengan begitu ibadah yang kita jalani menjadi berkualitas. (MN)

 







Share:

Kamis, 15 Mei 2025

Pentingnya Bimbingan Perkawinan Sebelum Menikah

 

SuluhPenyuluh--Pernikahan dalam Al-Qur’an disebut sebagai mitsaqan ghalizha (Perjanjian yang kuat) karena diikat oleh kasih sayang, amanah, cinta dan bisa terwujud nantinya dalam perkawinan. Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pria boleh menikah minimal umur 19 tahun, sementara wanita usia 16 tahun. Namun setelah adanya revisi UU tersebut menjadi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan bahwa batas umur minimal warga negara Indonesia bisa menikah, baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun.  Hal ini ditegaskan dalam Pasal 7 ayat (1) yang merupakan poin penting dilakukannya perubahan undang-undang tentang perkawinan tersebut.

Namun sepertinya masih ada ‘dispensasi’ bagi mereka yang terpaksa menikah di bawah standar umur tersebut. Ada pasal yang menyebutkan jika pasangan menikah kurang dari umur 19 tahun, maka orang tua pihak pria dan wanita dapat meminta dispensasi ke pengadilan dengan memberikan alasan serta bukti pendukung yang kuat. Akan tetapi perkawinan bukan hanya masalah umur dan menyatukan dua insan dalam sebuah ikatan sah, dan menyatukan dua kepribadian, dua keluarga, dan dua latar belakang yang berbeda. Akan tetapi, kesiapan sebelum menikah menjadi hal yang sangat penting. Salah satu upaya untuk mempersiapkan diri adalah melalui program Bimbingan Perkawinan (Bimwin).

Bimwin adalah kegiatan penyuluhan yang wajib diikuti oleh calon pengantin (catin) sebelum menikah, terutama bagi mereka yang akan melangsungkan pernikahan secara resmi di bawah naungan Kementerian Agama. Program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pasangan calon pengantin mengenai berbagai aspek kehidupan rumah tangga serta solusi dalam menghadapinya.

Mengikuti Bimwin sebelum menikah bukan hanya tentang memenuhi syarat administratif, tapi juga bagian dari investasi jangka panjang untuk membangun rumah tangga yang harmonis dan kokoh.

Ada beberapa alasan yang menjadikan bimbingan perkawinan (Bimwin) sangat diperlukan bagi calon pengantin. Melalui pembekalan ini, pasangan dibantu untuk membangun landasan keluarga sakinah, yaitu keluarga yang dipenuhi dengan ketenangan, cinta, dan kasih sayang. Selain itu, Bimwin juga berperan penting dalam membantu pasangan merencanakan ketahanan keluarga. Dengan pembekalan ini, calon pengantin diharapkan mampu menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga, baik dalam keadaan suka maupun duka.

Selanjutnya, Bimwin mengajak calon pengantin untuk memahami dinamika pernikahan. Penting untuk disadari bahwa pernikahan bukanlah sesuatu yang statis, melainkan sebuah proses adaptasi yang berlangsung terus-menerus seiring perjalanan waktu. Selain itu, Bimwin juga memperkenalkan pentingnya memenuhi kebutuhan keluarga, di mana setiap pasangan harus memahami peran dan tanggung jawab masing-masing, baik dalam aspek ekonomi, emosional, maupun spiritual.

Tidak hanya itu, dalam Bimwin, calon pengantin diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga kesehatan keluarga, termasuk menjaga kesehatan reproduksi dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat bagi seluruh anggota keluarga. Pembekalan ini juga menekankan peran sentral keluarga dalam membangun generasi yang berkualitas. Anak-anak sebagai penerus bangsa membutuhkan pembinaan sejak dini dari keluarga, sehingga calon orang tua perlu memahami pentingnya mendidik anak secara optimal.

Terakhir, Bimwin membekali pasangan dengan kemampuan untuk memperkuat ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan, seperti krisis, konflik, atau cobaan berat. Ketangguhan mental dan emosional yang terbentuk dari pembekalan ini akan menjadi modal berharga dalam menjalani perjalanan panjang kehidupan rumah tangga.

Selama mengikuti Bimwin, calon pengantin akan mendapatkan pembekalan dari berbagai aspek penting, antara lain tentang membangun keluarga sakinah, memahami psikologi kehidupan keluarga, menjaga kesehatan reproduksi, memenuhi kebutuhan serta kesejahteraan keluarga, dan membentuk generasi penerus yang berkualitas.

Pasangan calon pengantin diharapkan memiliki pemahaman yang utuh mengenai tanggung jawab dan tantangan dalam membangun rumah tangga. Jadi, sebelum mengucap janji suci, yuk, persiapkan diri sebaik mungkin. Karena pernikahan bukan hanya tentang hari bahagia, tapi juga tentang perjalanan panjang yang perlu dijalani dengan penuh kesiapan. (MN)

 


Share:

Selasa, 13 Mei 2025

Sertifikat Halal ; Urgensi dan Cara Pengajuan



SuluhPenyuluh--Sertifikasi halal telah menjadi elemen penting dalam industri makanan di Indonesia, negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia. Melalui sertifikasi ini, konsumen mendapatkan jaminan bahwa produk yang dikonsumsi aman dan sesuai syariat. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat 172 bahwa:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا رَزَقْنٰكُمْ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ اِيَّاهُ تَعْبُدُوْنَ ۝١٧٢

Yâ ayyuhalladzîna âmanû kulû min thayyibâti mâ razaqnâkum wasykurû lillâhi ing kuntum iyyâhuta'budûn.

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, makanlah apa-apa yang baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya."

Di sisi lain, sertifikasi halal juga mendukung sektor bisnis, yang bersama-sama berupaya menciptakan ekosistem halal yang kuat dan berkelanjutan.

Permintaan produk halal di Indonesia terus meningkat seiring dengan kesadaran masyarakat Muslim akan pentingnya memilih produk yang terjamin kehalalannya. Sertifikasi halal menjadi solusi untuk menjawab kebutuhan ini, menjamin produk-produk yang beredar memenuhi standar kehalalan sesuai dengan aturan Islam. Di Indonesia, label halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bukan hanya sebagai tanda legalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab etika bisnis terhadap konsumen Muslim.

Produk halal adalah barang atau jasa yang dihasilkan dengan memenuhi syariat Islam mulai dari pemilihan bahan, proses produksi, hingga distribusi. Sertifikasi halal memberikan rasa aman bagi konsumen, membantu mereka memilah produk yang dapat dikonsumsi tanpa keraguan. Bagi banyak Muslim, label halal pada produk makanan dan minuman mencerminkan kepedulian produsen dalam menyediakan produk yang tidak hanya berkualitas tetapi juga memenuhi aturan agama.

Sertifikasi halal tidak hanya berfokus pada kebutuhan konsumen tetapi juga memberikan banyak keuntungan bagi produsen. Dengan mengantongi sertifikat halal, produsen memiliki nilai tambah yang signifikan, terutama di pasar domestik dan internasional. Produk yang bersertifikasi halal memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar global, terutama di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim, seperti di Timur Tengah dan Asia Tenggara.

Keunggulan sertifikasi halal tidak hanya berhenti pada aspek kepercayaan konsumen. Sertifikasi halal memberikan jaminan bagi konsumen akan kualitas, kesehatan, dan keamanan produk. Produk halal harus memenuhi standar khusus yang ketat dari sisi kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan. Oleh karena itu, produk halal tidak hanya diminati oleh konsumen Muslim tetapi juga konsumen non-Muslim yang memperhatikan faktor keamanan pangan.

Selain itu, produk bersertifikat halal memiliki kelebihan dari segi pemasaran. Label halal pada kemasan produk memudahkan konsumen untuk langsung mengenali kehalalan produk, menciptakan daya tarik tersendiri di antara produk sejenis yang belum bersertifikat. Dalam pasar yang kompetitif, label halal menjadi salah satu faktor utama yang dapat meningkatkan daya jual dan citra positif produk.

Salah satu pengajuan sertifikat halal dengan skema Self Declare, untuk skema Self Declare ini BPJPH tengah menyiapkan kuota sertifikasi halal gratis (Sehati). Sertifikasi halal Self Declare berlaku bagi produk UMK jika memenuhi kriteria tidak berisiko, menggunakan bahan-bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta produk diproduksi melalui proses produksi yang sederhana dan dipastikan kehalalannya. Proses verifikasi dan validasi lapangan atas kehalalan produk pada sertifikasi halal skema Self Declare ini dilakukan oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tergabung di dalam sebuah Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Adapun untuk pengajuan dapat menghubungi admin Suluh Penyuluh dengan menyiapkan formulir sebagai berikut.

Formulir Pengajuan Sertifikat Halal




Share:

Kain Ihram Izar dan Rida’ Apa Bedanya?

 

SuluhPenyuluh--Secara etimologi, ihram memiliki arti “menahan” atau “melarang”. Sedangkan secara syari, arti ihram adalah niat untuk melaksanakan ibadah haji atau umrah yang kemudian diikuti dengan melakukan amalan-amalan haji atau umrah. Ihram atau niat ibadah haji harus dilakukan dengan sungguh-sungguh dan sempurna, agar ibadah haji yang dikerjakan juga menjadi sempurna. Jamaah haji atau umrah yang sedang dalam keadaan ihram harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dilarang, seperti memburu hewan dan melakukan maksiat lainnya.

Apabila melanggar larangan-larangan yang sudah ditentukan, maka wajib membayar kafarat atau denda. Kafarat biasanya berbeda-beda untuk beberapa kasus. Ihram sendiri harus dilaksanakan sebelum pergi ke miqat, kemudian diakhiri dengan melakukan tahallul, yakni memotong rambut.

Sebelum membaca niat memakai pakaian ihram terlebih dahulu. Untuk pria terdiri dari dua helai kain ihram yang tidak berjahit. Satu kain disarungkan atau dalam bahasa arab disebut izar. Satunya lagi diselendangkan di kedua bahu dengan menutup aurat atau disebut rida’. Sementara bagi perempuan, memakai pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Adapun memakai kain ihram berwarna putih hukumnya adalah sunnah. Artinya boleh-boleh saja memakai kain selain putih, namun hukumnya makruh. Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Raudhah ath-Thalibin karya Imam Nawawi berikut ini :

Jika seseorang hendak ihram, maka ia harus melepaskan pakaian yang berjahit dan menggunakan izar dan rida’ (sarung dan selendang) dan dua sandal. Dan disunnahkan izar dan rida’ tersebut berwarna putih dan baru, atau telah dicuci. Dan makruh menggunakan pakaian yang berwarna.

Dalam kitab Hasyiatul Bajuri juga disebutkan bahwa memakai pakaian ihram berwarna putih adalah sunnah :

 ويلبس ندبا إزارا ورداء أبيضين، والإزار ما يستر ما بين السرة والركب 

Disunnahkan (bagi orang yang berihram) memakai izar dan rida’ berwarna putih. Dan izar adalah pakaian yang menutupi antara pusar dan lutut.

Keutamaan dan hikmah disunnahkannya ihram dengan memakai kain berwarna putih yaitu karena pakaian putih melambangkan kesucian yang harus dijaga ketika manusia beribadah kepada Allah SWT. Pakaian putih juga merupakan sebaik-baiknya pakaian. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

 الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمْ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ 

“Pakailah pakaian kalian yang berwarna putih, karena itu merupakan sebaik-baiknya pakaian. Dan kafanilah dengannya mayit-mayit kalian.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Muhammad Syamsul Haq Abadi dalam karyanya ‘Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Dawud, karena secara umum itu menunjukkan sikap rendah hati, tidak memperlihatkan sikap sombong, bangga diri, merasa diri paling ‘wah’ dan sikap buruk lainnya. Selain itu pakaian ihram berwarna putih juga menunjukkan kesetaraan antara sesama muslim, tidak ada yang terlihat kaya atau terlihat miskin. Tidak ada lagi sekat-sekat suku bangsa dan dari mana berasal. Semuanya sama di hadapan Allah. Yang membedakan hanyalah keimanan dan ketakwaannya. Terlebih lagi kain putih adalah pakaian terakhir setiap muslim. Baik pejabat maupun rakyat biasa ketika meninggal semuanya sama, dibalut hanya dengan kain putih. Sehingga ini juga dapat menjadi pengingat bahwa kehidupan dunia hanya sementara, dan semua orang pasti akan mati dan kembali kepada Tuhannya. (MN)

 

 

 

Share:

Majlis Taklim " Takmirul Islam " Ziarah ke Lampung

 


SuluhPenyuluh--Ziarah dilakukan rutin setiap tahun oleh Majlis Taklim “ Takmirul Islam “ Tingkir Tengah, tahun ini ziarah menuju ke Lampung diantaranya makam KH. Muhammad Busthomil Karim, KH. Ahmad Shodiq, Raden Intan II, KH. Husnan Mushofa Gufron dan juga makam yang lainnya. Ziarah tersebut diberangkat pada Sabtu (10/5/2025) selama 5 hari. Jamaah ziarah sangat antusias dan memberangkatkan 2 bus.

Ziarah kubur sangat bermanfaat Imam Al-Ghazali menyebut dua tujuan praktik ziarah kubur yang selama ini diamalkan oleh umat Islam. Menurut Imam Al-Ghazali, peziarah dapat memetik hikmah dari peristiwa kematian ahli kubur yang diziarahi. Kedua, ahli kubur yang diziarahi dapat memetik manfaat doa dari peziarah. Dari dua tujuan ini, Imam Al-Ghazali menyarankan agar peziarah mendoakan ahli kubur dan juga mendoakan dirinya sendiri serta merenung untuk dapat memetik hikmah dari balik pengalaman kematian ahli kubur.

فالمقصود من زيارة القبور للزائر الاعتبار بها وللمزور الانتفاع بدعائه فلا ينبغي أن يغفل الزائر عن الدعاء لنفسه وللميت ولا عن الاعتبار به

Artinya, “Tujuan ziarah kubur bagi peziarah adalah mengambil hikmah atau pelajaran dari ziarah itu sendiri; dan bagi ahli kubur yang diziarahi adalah mengambil manfaat atas doa peziarah. Oleh karena itu, peziarah tidak seharusnya melalaikan doa untuk dirinya sendiri dan bagi almarhum yang diziarahi; dan juga seharusnya tidak mengabaikan mengambil hikmah atau pelajaran dari ahli kubur,” (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin)

Sayyid Az-Zabidi dalam Syarah Ihya Ulumiddin menjelaskan logika di balik mendoakan ahli kubur. Menurutnya, doa peziarah untuk ahli kubur merupakan doa mustajab yang pasti diijabah oleh Allah. Sayyid Az-Zabidi menganalogikan doa untuk ahli kubur dengan doa secara ghaib atau mendoakan orang lain yang tidak hadir atau tampak: atau mendoakan orang lain dari kejauhan.

 هل يقدم الدعاء لنفسه ثم الميت أو بالعكس؟ الظاهر الثاني إذ الدعاء للميت مستجاب لا محالة قياسا على دعاء الغائب ثم يكون الدعاء لنفسه فهو أحرى أن يستجاب نظرا لكرم الله تعالى وسعة فضله

Artinya, “Apakah peziarah mendoakan dirinya kemudian ahli kubur atau sebaliknya? Secara zahir, sebaliknya karena doa untuk ahli kubur tidak mustahil merupakan doa mustajab dengan qiyas/analogi pada kemustajaban doa untuk orang yang ghaib, lalu ia mendoakan dirinya sendiri. Doa dengan urutan seperti ini lebih layak diijabah dengan menimbang kemurahan Allah dan keluasan keutaman-Nya,” (Sayyid Muhammad bin Muhammad Al-Husaini Az-Zabidi, Ithafus Sadatil Mittaqin bi Syarhi Ihya Ulumiddin)

Oleh karena itu, Sayyid Az-Zabidi menganjurkan agar peziarah mendoakan ahli kubur terlebih dahulu baru mendoakan dirinya sendiri sebagaimana keterangannya di atas. Adapun doa secara ghaib atau doa untuk orang lain (keluarga, tetangga, sahabat, kolega, dan siapapun) dari kejauhan atau tidak tampak dapat ditemukan salah satunya pada hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Abu Darda ra: 

 عَنْ أُمِّ الدَّرْدَاءِ عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يَدْعُو لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ إِلَّا قَالَ الْمَلَكُ وَلَكَ بِمِثْلٍ رواه مسلم وفي رواية لمسلم مَنْ دَعَا لِأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ 

Artinya, “ Dari Umi Darda ra, dari Abu Darda ra, Rasulullah saw bersabda, ‘Tiada seorang hamba muslim mendoakan saudaranya secara sembunyi (ghaib) melainkan ada malaikat yang mendoakannya, ‘Untukmu semisal itu.’ (HR Muslim). Riwayat Muslim lainnya, Rasulullah saw bersabda, ‘Siapa saja yang mendoakan saudaranya secara ghaib, malaikat yang diutus untuknya mengaminkan doanya, ‘Amin, untukmu pun demikian.’’”

Dengan demikian, praktik ziarah dengan mendoakan ahli kubur memiliki logika dan praktik yang bersumber secara syar’i dari hadits Nabi Muhammad saw dan tata cara doa ulama salaf. (MN)

 

 

Share:

Khutbah

 5

Share:

Tes 2

 aasas

Share:

Profil




CURRICULUM VITAE

  

1.

Nama lengkap

:

Muhammad Nabhan

2.

Tempat dan Tanggal lahir

:

Kab. Semarang, 3 Februari 198x

3.

NIK

:

3373020302840xxx

4.

Pekerjaan

:

Penyuluh Agama Islam

5.

Alamat lengkap

:

Wirayudhan RT. 01 RW. 06 Kel. Tingkir Tengah Kec. Tingkir Kota Salatiga 50745

6.

Telp / Hp

:

085191188557

7.

Pendidikan terakhir

( Formal / Non Formal )

:

a. Nama lembaga : UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta

b. Lulus Tahun       : 2007

 

8.

Pengalaman Organisasi

:

a. Wakil Ketua PC GP. Ansor Kota Salatiga

b. Sekretaris PC Pagar Nusa Kota Salatiga

c. Kepala Cabang PT. Sorban Nusantara Utama

d. Anggota Forum Nadzir Kota Salatiga

e. Ketua BKM (Badan Kamakmuran Masjid) Kel. Tingkir Tengah

f. Sekretaris RT. 01 RW.06 Kel. Tingkir Tengah

 

Demikian biodata ini saya buat dengan sebenarnya.

 


 


Share:

Minggu, 11 Mei 2025

Adakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif, Penyuluh Agama Kota Salatiga Siap Warnai Dunia Maya



Salatiga (Penaiszawa)- Dalam upaya meningkatkan kompetensi para Penyuluh Agama Islam agar dapat melaksanakan tugas secara lebih profesional di era digital ini, Kementerian Agama Kota Salatiga melaksanakan Pelatihan Pembuatan Konten Kreatif dan Pelatihan Bahasa Isyarat bagi Penyuluh Agama Islam se-Kota Salatiga pada Kamis (8/5/2025) di aula PLHUT Kankemenag Kota Salatiga.

Dalam sambutan dan pengarahannya Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, Wiharso menyampaikan agar para Penyuluh Agama Islam mengoptimalkan dakwahnya dengan memanfaatkan media online serta mendukung 8 program prioritas (Asta Cita Protas) Kementerian Agama dan menjangkau komunitas difabel. 

“Saya menyambut baik kegiatan ini. Penyuluh Agama Islam sebagai ujung tombak Kemenag sudah seharusnya membekali diri dengan kemampuan untuk memanfaatkan fasilitas online dalam berdakwah dan menyampaikan program-program Kemenag kepada masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas. Asta Cita Protas ini berisi delapan program besar yang outputnya diharapkan berdampak langsung kepada masyarakat”, ujar Wiharso

Keberadaan Penyuluh Agama Islam tidak hanya untuk membina ruhani umat tetapi juga berperan aktif dalam menanggulangi berbagai permasalahan ditengah-tengah masyarakat yang kompleks. Dalam memberikan layanan, Penyuluh Agama Islam tidak boleh membeda-bedakan antara satu kelompok masyarakat dengan kelompok lainnya, bahkan kelompok disabilitas tuna rungu di Kota Salatiga yang biasa disebut sahabat tuli juga harus mendapatkan perhatian dan layanan khusus.  

Menurut Kasi Bimas Islam kantor Kemenag Salatiga Siti Handayani yang juga selaku Ketua Panitia, Pelatihan diikuti oleh 40 orang Penyuluh Agama Islam se-Kota Salatiga, baik Penyuluh Agama Islam ASN maupun Non ASN. Pelatihan konten kreatif yang berlangsung sehari itu menghadirkan nara sumber dari Kanwil Kemenag Jateng Achmad Syalabi, dan Muhammad Mas’ud, konten kreator dan pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kota Salatiga. Selanjutnya para peserta akan dibekali Pelatihan Bahasa Isyarat yang akan diselenggarakan sebanyak lima kali pertemuan dimulai pada Kamis, 15 Mei 2025 dengan nara sumber Nur Henry Fiatmoko dan Felisa Wanda Aisyah dari Komunitas Sahabat Tuli Salatiga.  Pelatihan sendiri rencananya akan berlangsung setiap hari Kamis dan berakhir pada tanggal 28 Mei 2025. (Kel.2)

Share:

RUANG IKLAN

SULUH PENYULUH Sahabat Syiar dan Suluh

About

BTemplates.com

Suluh Penyuluh. Diberdayakan oleh Blogger.

Cari Blog Ini

Halaman

Blog Archive

Popular Posts

About Me

Foto Saya
KOTA SALATIGA, Jawa Tengah, Indonesia